Minggu, 03 November 2013

KOPERASI

KOPERASI

Pendahuluan Koperasi
   Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi  
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

2. Sejarah Koperasi Di Indonesia
    Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
    Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh  seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

3. KONSEP KOPERASI
Menurut Munkner dari university ofmanburg, jerman barat membedakan konsepkoperasi menjadi dua: konsep koperasibaratdan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa padadasarnya, perkembangan konsep-konsep yangbersal dari Negara-negara berpahamsosialis, sedangkan konsep berkembangdinegara dunia ketiga merupakan perpaduandari kedua konsep tersebut.

·         KONSEP KOPERASI BARAT
 Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
·         KONSEP KOPERASISOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.


·         KONSEP KOPERASI NEGARABERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasarkonsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu diduniaketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konseptersebut, namun koperasinya sudah berkembangdengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tanganpemerintah dalam pembinaan dan pengembangan.Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaandan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnyamirip dengan konsep sosialis. Perbedaanyaadalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalahuntuk merasionalkan factor produks dari kepemilikankolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembangseperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkankondisi social ekonomi anggotanya.