KOPERASI
Pendahuluan Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha
ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat
daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok
koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi
rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
2. Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Koperasi dikenalkan di Indonesia
oleh seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto,
Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
3. KONSEP
KOPERASI
Menurut Munkner dari university
ofmanburg, jerman barat membedakan konsepkoperasi menjadi dua: konsep
koperasibaratdan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh
pemikiran bahwa padadasarnya, perkembangan konsep-konsep yangbersal dari Negara-negara
berpahamsosialis, sedangkan konsep berkembangdinegara dunia ketiga merupakan
perpaduandari kedua konsep tersebut.
·
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
·
KONSEP KOPERASISOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
·
KONSEP KOPERASI NEGARABERKEMBANG
Munkner
hanya membedakan koperasi berdasarkonsep barat dan konsep sosialis. Sementara
itu diduniaketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konseptersebut, namun
koperasinya sudah berkembangdengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur
tanganpemerintah dalam pembinaan dan pengembangan.Adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaandan pengembangan koperasi di Indonesia
membuatnyamirip dengan konsep sosialis. Perbedaanyaadalah, tujuan koperasi
dalam konsep sosialis adalahuntuk merasionalkan factor produks dari
kepemilikankolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembangseperti di
Indonesia, tujuanya adalah meningkatkankondisi social ekonomi anggotanya.