PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Ø Pengertian
Hukum
Hukum
adalah peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dimasyarakat dan
biasanya hukum yang berlaku diiringi oleh sangsi bagi yang melanggarnya .
1. Hukum
tertulis adalah peraturan yang sengaja dibuat o0leh pemerintah dan sudah
dicantumkan didalam perundang-undangan seperti UUD ’45.
2. Hukum
tidak tertulis adalah peraturan turun temurun yang sengaja dibuat dan harus
dipatuhi oleh masyarakat apabila tidak dipatuhi akan mendapatkan guncingan atau
dijauhi .
Hukum meliputi beberapa
unsur-unsur, yakni :
a) Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
b) Peraturan
itu bersifat mengikat dan memaksa,
c) Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
d) Pelanggaran
terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi yang tegas.
Ø Tujuan
Hukum
Tujuan
hukum adalah untuk menata dan pengontrol masyarakat untuk mengurangi tingkat
kejahatan serta untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam
masyarakat.
Kaidah
atau Norma
Norma merupakan aturan
perilaku dalam suatu kelompok tertentu, di mana setiap anggota masyarakat
mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga
memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan
seseorang itu dinilai oleh orang lain. Norma yang ditetapkan di lingkungan
masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu :
a) Norma
Agama
b) Norma
Kesusilaan
c) Norma
Kesopanan
d) Norma
Hukum
Ø Pengertian
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan
yang berkaitan tentang cara atau pemikiran ekonomi yang terjadi di kehidupan
masyarakat sehari-hari. Hukum ekonomi memiliki dua aspek, yaitu :
a)
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi secara keseluruhan ,
b)
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di
antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat
menikmati hasil pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi
dua, yaitu :
a) Hukum
ekonomi pembangunan
Adalah
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan atau pembangunan perekonomian
Indonesia.
b) Hukum
ekonomi sosial
Adalah
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata di Indonesia.
SUBYEK dan OBYEK HUKUM
Ø Subyek
Hukum
·
Manusia
Manusia
sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Seorang
manusia sebagai pembawa hak (subyek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan
berakhir pada saat ia meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa manusia hidup,
ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam pasal 2 ayat 1 KUH Perdata menegaskan
bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirka
bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan :
- Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
- Si anak harus dilahirkan hidup, dan
- Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
·
Badan Usaha
Adalah
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “person” oleh
hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan usaha juga memperoleh
perlindungan hak cipta atas usahanya (hak paten).
Ø Obyek
Hukum
Menurut
Pasal 499 KUH Perdata objek hukum, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek dari hak milik (eigendom).
·
Benda Bergerak
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri. Contohnya : ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
·
Benda Tidak Bergerak
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh yang pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak , dan hipotik.
Dengan
demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting,
artinya karena berhubungan dengan empat hal ,yaitu :
1. Pemilikan
2. Penyerahan
3. Daluarsa
4. Pembebanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar