Minggu, 03 November 2013

KOPERASI

KOPERASI

Pendahuluan Koperasi
   Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi  
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

2. Sejarah Koperasi Di Indonesia
    Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
    Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh  seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

3. KONSEP KOPERASI
Menurut Munkner dari university ofmanburg, jerman barat membedakan konsepkoperasi menjadi dua: konsep koperasibaratdan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa padadasarnya, perkembangan konsep-konsep yangbersal dari Negara-negara berpahamsosialis, sedangkan konsep berkembangdinegara dunia ketiga merupakan perpaduandari kedua konsep tersebut.

·         KONSEP KOPERASI BARAT
 Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
·         KONSEP KOPERASISOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.


·         KONSEP KOPERASI NEGARABERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasarkonsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu diduniaketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konseptersebut, namun koperasinya sudah berkembangdengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tanganpemerintah dalam pembinaan dan pengembangan.Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaandan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnyamirip dengan konsep sosialis. Perbedaanyaadalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalahuntuk merasionalkan factor produks dari kepemilikankolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembangseperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkankondisi social ekonomi anggotanya.

Sabtu, 19 Oktober 2013

ETIKA PROFESI SEORANG POLISI



Dalam hal ini pertama-tama yang akan saya bahas adalah fungsi dan peran polisi itu sendiri yaitu sebagai berikut :
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri dalam kaitannya dengan Pemerintahan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
Tugas dan Wewenag
Tugas pokok Kepolisin Negara Republik Indonesia adalah:
  1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. menegakan hukum, dan
  3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Polri melakukan:
  1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. menyelenggaran segala kegiatan dalam menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. membina masyarakat untuk meningkatkan parsipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentukbentuk pengamanan swakarsa;
  7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. menyelenggarakan indentifiksi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingn tugas kepolisian;
  9. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  10. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  11. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan tugas kepolisian; serta
  12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dalam pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pernyataan diatas adalah sedikit tentang tugas-tugas polisi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tapi pada kenyataan nya masih banyak polisi yang mangkir dari tugas dan kewajiban nya. Yang seharusnya polisi itu menertibkan lalu lintas malah melakukan razia liar yang tidak ada surat izin atau perintah dari atasan yang berwenang. Atau memberhentikan pengendara yang melewati jalur busway, malah kebanyakan polisi sekarang dengan memakai seragam dan mobil pribadinya melenggang mengendari kendaraan pribadinya melewati jalur busway.
Dan bukan hanya itu tugas polisi yang seharusnya memberikan keadilan dan mengayomi masyarakat malah lebih memilih membela orang yang mempunyai banyak uang atau dari keluarga terpandang. Tanpa berpikir apakah orang yang dibela berdasarkan materi itu bersalah atau tidak.
Adapun polisi yang mangkir dari sumpah tugasnya untuk membela kebenaran. Contohnya, membiarkan tahanan berlalu lalang berjualan narkoba didalam sel seperti yang sedang marak diberitakan saat ini. Atau menghentikan parkir-parkir liar yang menganggu bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan dijalan. Karena hal itu bisa merugikan banyak orang atau pengguna jalan lain.
Ada contoh kasus yang kemarin sempat diberitakan di media elektronik yaitu polisi yang mengendarai motor dinasnya melewati jalan tol hanya untuk kepentingan pribadinya. Padahal yang kita semua tahu bahwa jalan tol hanya dipergunakan untuk kendaraan minimal beroda empat. Dan apabila ada kendaraan dinas beroda dua yang melintas dijalan tol harus berdasarkan tugas seperti: pengawalan, patroli dan atau keadaan darurat yang berkaitan dengan negara.
Seharusnya polisi yang benar bisa menjalankan kewajiban atau tugasnya sesuai dengan norma undang-undang yang berlaku di negara ini, bukan menjalankan tugas berdasarkan kepentingan pribadinya atau untuk keuntungan pribadi.
Saya sangat berharap kepada polisi-polisi muda sekarang bisa menghilangkan kebiasaan buruk para polisi seniornya yang menyalahi aturan perundang-undangan. Dan bisa menjadi polisi yang bijaksana.

Sabtu, 12 Oktober 2013

ETIKA ORANG-ORANG DISEKITAR :



Minggu
Hari minggu di tetapkan pemerintah Jakarta sebagai hari bebas kendaraan atau Car Free Day di daerah bunderan HI atau di daerah sekitar Monas. Dengan jam yang sudah di tentukan. Banyak yang menggunakan hari Minggu untuk berolahraga disekitar daerah monas dengan berlari pagi ataupun dengan sepeda dan fasilitas lainnya. Banyak yang berdatangan bersama keluarga, teman, pasangan dan rekan lainnya. Disana benar-benar bisa melihat pemandangan yang benar-benar tanpa kendaraan, dan moment itu bisa dimanfaatkan untuk menghirup oksigen bersih di daerah Jakarta. Dijalan-jalan tertentu di jaga oleh polisi agar tidak ada kendaraan bermotor yang menerobos jalan sesuai aturan yang ditetapkan. Kebetulan pada hari minggu saya bersepeda bersama teman ke bunderan HI, seperti biasa disana ramai orang berkumpul, berolahraga, bahkan ada yang duduk-duduk saja menikmati hari. Lalu kembali saya mengayuh sepeda ke arah senayan. Dari arah berlawanan ada motor yang menerobos jalan yang tidak boleh dilewati, lalu belok ke arah “gang tikus”. Entah pengendara sepeda itu hendak pergi kemana. Namun, polisi mendiamkannya saja dan tidak menilang pengendara motor tersebut.

Senin
Hari senin adalah hari dimana semua aktivitas mulai kembali seperti biasanya. Kadang hari ini sangat tidak disukai banyak orang karena mereka menganggap merusak liburan dan waktu istirahat mereka. Sehingga banyak yang menyebut “MON sterDAY” atau “MOrNDAY”. Agar terdengar lucu tapi hampir semua orang pasti merasakan tidak bersemangat di hari Senin kadang aktivitas yang memuncak di hari Senin mengakibatkan kita menjadi buru-buru dan tidak sabaran. Macet juga sudah menjadi hal yang biasa di Jakarta. Serabat-serobot dan selengean kadang juga tidak bisa dielakan. Macet juga disebabkan orang pergi ke kantor dan siswa yang berangkat ke sekolah. Semua jadi tidak beraturan. Saat di lampu merah daerah Rawamangun, ada beberapa pengendara motor melewati garis markah. Padahal sudah ada himbauan untuk menunggu lampu merah di belakang garis markah dan kadang sampai  maju ke depan melewati garis markah. Bahkan di saat lampu merah belum berganti hijau, mereka menerobos lampu merah. Polisi pun tidak mencegah atau pun memperingati mereka yang emlanggar aturan.

Selasa
Hari ini melihat suatu kejanggalan dijalan raya , yang biasanya macet , menerobos lampu merah , belok kearah yang bukan seharusnya dan sebagainya. Namun kali ini saya melihat kejanggalan di jembatan penyebrangan. Ada beberapa jembatan penyebrangan yang dipakai tidak sesuai dengan aturannya . Dimana yang seharusnya dipakai untuk menyebrang jalan raya, tetapi ini malah dipakai untuk lahan berjualan, sehingga menjadi sempit dan yang berjalan pun terasa terganggu. Tidak hanya itu , pengemis pun membuka lahan untuk meminta kepada orang lewat atau menuntut belas kasih agar diberi sedekah. Memang sudah lama kebiasaan ini digunakan oleh masyarakat sekitar untuk berjualan atau mengemis. Tetapi kali ini saya melihat berbeda karena jembatan penyebrangan dipakai untuk motor menyebrang bukan pejalan kaki. Ini sungguh melanggar aturan yang ada. Entah pengendara motor itu malas untuk memutar balik atau bagimana, dia menggunakan jembatan penyebrangan tersebut untuk mencapai sisi sebrang jalan yang ia tuju.

Rabu
Semenjak ada kendaraan Transjakarta atau Busway. Jalan raya dijakarta memang agak dipersempit tempatnya karena adanya jalur khusus untuk busway. Dimana jalur tersebut diharuskan untuk jalur busway saja. Tetapi nyatanya masih saja pengendara motor atau mobil nekat untuk mengambil jalur busway itu demi menghindari macet yang biasa terjadi dijakarta . Bahkan kadang busway si Tuan rumahnya jalur itu pun harus mengalah mempelambat kecepatannya demi menghindari tabrakan akibat masukknya “Kendaraan terlarang” kejalurnya .Polisi pun atau petugas setempat yang bertanggung jawab sudah kewalahan mengatasi  tindakan masyarakat yang seenaknya. Tetapi yang lebih parahnya , tadi saya melihat ada mobil sedan nisan Juke yang platnya ada lambang kepolisian menerobos jalur busway sebagai jalannya . Entah kenapa yang jelas mobil kepolisian malah melanggar aturan yang telah dibuat.

Kamis
Awal perjalanan pada hari kamis pagi , saya melihat ada razia disekitar daerah buaran Jakarta Timur. Namun ada hal yang ganjal , hanya pengendara motor saja yang diberhentikan . Selain itu , jalan pun macet akibat razia tersebut. Saya sebagai pengendara motor , saya pun di berhentikan . Ada salah satu pengendara tepat disamping saya yang membuat saya heran. Polisi itu memanggil pengendara itu agak sedikit menjauh dari keramaian . Dan saya benar-benar melihat pengendara itu mengeluarkan uang dari dompet untuk para polisi tersebut. Padahal sang pengendara tersebut tidak memakai kaca spion di motornya .Namun saya tidak melihat sang pengendara itu mendapatkan surat tilang dari pihak polisi tersebut.

Jumat, 31 Mei 2013

cover letter and curiculum vitae



CURICULUM VITAE


PERSONAL IDENTITY
Name                                       :          Yulia Hesty Wintoro    
Place & Date of Birth             :          Jakarta, 30 June 1992
Address                                   :          Sumur Batu Raya rt 002 rw 008 no 29
Religion                                   :          Moslem
Phone                                      :          (021) 4254114
Mobile                                     :          0813849xxxxx
Email                                       :         ayya9266@yahoo.com

EDUCATIONAL BACKGROUND
Place & Year
Major
Remarks
gunadarma University
(2010-now)
Faculty of economic
­-
SMA N 5 Jakarta
(2007-2010)
IPA

SMP N 10 Jakarta
(2004-2007)
-
-
SD N 11 Pagi
(1998-2004)
-
-

NON FORMAL
  • LPIA  (Conversation 1)










Sample Of COVER LETTER


Tn.Enggar Praptomo
Department of Human Resource Development
PT. BIMA FINANCE
Jl. Sunter Jaya Kav.18
Jakarta 10640

Dear Sirs,

Herewith I convey my desire to join the employee at PT. BIMA FINANCE. I have work experience related to Accounting, Finance and Management Information Systems in a private banking company nasioanal.

Currently I am in very good health condition, and can work in both a team and individual basis, although for a job with a deadline (dead line) tight. Based on the work experience, and a willingness to learn and work better, I believe will be able to make a valuable contribution to PT. BIMA FINANCE.

I hope Mr / Ms willing to take the time to interview, so that I can introduce myself in more detail. I hope my qualifications and experience of working in accordance with the needs of employees in the company are Mr / Mrs lead.

Yours sincerely,


Yulia Hesty Wintoro