Sabtu, 19 Oktober 2013

ETIKA PROFESI SEORANG POLISI



Dalam hal ini pertama-tama yang akan saya bahas adalah fungsi dan peran polisi itu sendiri yaitu sebagai berikut :
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri dalam kaitannya dengan Pemerintahan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
Tugas dan Wewenag
Tugas pokok Kepolisin Negara Republik Indonesia adalah:
  1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. menegakan hukum, dan
  3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Polri melakukan:
  1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. menyelenggaran segala kegiatan dalam menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. membina masyarakat untuk meningkatkan parsipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentukbentuk pengamanan swakarsa;
  7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. menyelenggarakan indentifiksi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingn tugas kepolisian;
  9. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  10. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  11. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan tugas kepolisian; serta
  12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dalam pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pernyataan diatas adalah sedikit tentang tugas-tugas polisi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tapi pada kenyataan nya masih banyak polisi yang mangkir dari tugas dan kewajiban nya. Yang seharusnya polisi itu menertibkan lalu lintas malah melakukan razia liar yang tidak ada surat izin atau perintah dari atasan yang berwenang. Atau memberhentikan pengendara yang melewati jalur busway, malah kebanyakan polisi sekarang dengan memakai seragam dan mobil pribadinya melenggang mengendari kendaraan pribadinya melewati jalur busway.
Dan bukan hanya itu tugas polisi yang seharusnya memberikan keadilan dan mengayomi masyarakat malah lebih memilih membela orang yang mempunyai banyak uang atau dari keluarga terpandang. Tanpa berpikir apakah orang yang dibela berdasarkan materi itu bersalah atau tidak.
Adapun polisi yang mangkir dari sumpah tugasnya untuk membela kebenaran. Contohnya, membiarkan tahanan berlalu lalang berjualan narkoba didalam sel seperti yang sedang marak diberitakan saat ini. Atau menghentikan parkir-parkir liar yang menganggu bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan dijalan. Karena hal itu bisa merugikan banyak orang atau pengguna jalan lain.
Ada contoh kasus yang kemarin sempat diberitakan di media elektronik yaitu polisi yang mengendarai motor dinasnya melewati jalan tol hanya untuk kepentingan pribadinya. Padahal yang kita semua tahu bahwa jalan tol hanya dipergunakan untuk kendaraan minimal beroda empat. Dan apabila ada kendaraan dinas beroda dua yang melintas dijalan tol harus berdasarkan tugas seperti: pengawalan, patroli dan atau keadaan darurat yang berkaitan dengan negara.
Seharusnya polisi yang benar bisa menjalankan kewajiban atau tugasnya sesuai dengan norma undang-undang yang berlaku di negara ini, bukan menjalankan tugas berdasarkan kepentingan pribadinya atau untuk keuntungan pribadi.
Saya sangat berharap kepada polisi-polisi muda sekarang bisa menghilangkan kebiasaan buruk para polisi seniornya yang menyalahi aturan perundang-undangan. Dan bisa menjadi polisi yang bijaksana.

Sabtu, 12 Oktober 2013

ETIKA ORANG-ORANG DISEKITAR :



Minggu
Hari minggu di tetapkan pemerintah Jakarta sebagai hari bebas kendaraan atau Car Free Day di daerah bunderan HI atau di daerah sekitar Monas. Dengan jam yang sudah di tentukan. Banyak yang menggunakan hari Minggu untuk berolahraga disekitar daerah monas dengan berlari pagi ataupun dengan sepeda dan fasilitas lainnya. Banyak yang berdatangan bersama keluarga, teman, pasangan dan rekan lainnya. Disana benar-benar bisa melihat pemandangan yang benar-benar tanpa kendaraan, dan moment itu bisa dimanfaatkan untuk menghirup oksigen bersih di daerah Jakarta. Dijalan-jalan tertentu di jaga oleh polisi agar tidak ada kendaraan bermotor yang menerobos jalan sesuai aturan yang ditetapkan. Kebetulan pada hari minggu saya bersepeda bersama teman ke bunderan HI, seperti biasa disana ramai orang berkumpul, berolahraga, bahkan ada yang duduk-duduk saja menikmati hari. Lalu kembali saya mengayuh sepeda ke arah senayan. Dari arah berlawanan ada motor yang menerobos jalan yang tidak boleh dilewati, lalu belok ke arah “gang tikus”. Entah pengendara sepeda itu hendak pergi kemana. Namun, polisi mendiamkannya saja dan tidak menilang pengendara motor tersebut.

Senin
Hari senin adalah hari dimana semua aktivitas mulai kembali seperti biasanya. Kadang hari ini sangat tidak disukai banyak orang karena mereka menganggap merusak liburan dan waktu istirahat mereka. Sehingga banyak yang menyebut “MON sterDAY” atau “MOrNDAY”. Agar terdengar lucu tapi hampir semua orang pasti merasakan tidak bersemangat di hari Senin kadang aktivitas yang memuncak di hari Senin mengakibatkan kita menjadi buru-buru dan tidak sabaran. Macet juga sudah menjadi hal yang biasa di Jakarta. Serabat-serobot dan selengean kadang juga tidak bisa dielakan. Macet juga disebabkan orang pergi ke kantor dan siswa yang berangkat ke sekolah. Semua jadi tidak beraturan. Saat di lampu merah daerah Rawamangun, ada beberapa pengendara motor melewati garis markah. Padahal sudah ada himbauan untuk menunggu lampu merah di belakang garis markah dan kadang sampai  maju ke depan melewati garis markah. Bahkan di saat lampu merah belum berganti hijau, mereka menerobos lampu merah. Polisi pun tidak mencegah atau pun memperingati mereka yang emlanggar aturan.

Selasa
Hari ini melihat suatu kejanggalan dijalan raya , yang biasanya macet , menerobos lampu merah , belok kearah yang bukan seharusnya dan sebagainya. Namun kali ini saya melihat kejanggalan di jembatan penyebrangan. Ada beberapa jembatan penyebrangan yang dipakai tidak sesuai dengan aturannya . Dimana yang seharusnya dipakai untuk menyebrang jalan raya, tetapi ini malah dipakai untuk lahan berjualan, sehingga menjadi sempit dan yang berjalan pun terasa terganggu. Tidak hanya itu , pengemis pun membuka lahan untuk meminta kepada orang lewat atau menuntut belas kasih agar diberi sedekah. Memang sudah lama kebiasaan ini digunakan oleh masyarakat sekitar untuk berjualan atau mengemis. Tetapi kali ini saya melihat berbeda karena jembatan penyebrangan dipakai untuk motor menyebrang bukan pejalan kaki. Ini sungguh melanggar aturan yang ada. Entah pengendara motor itu malas untuk memutar balik atau bagimana, dia menggunakan jembatan penyebrangan tersebut untuk mencapai sisi sebrang jalan yang ia tuju.

Rabu
Semenjak ada kendaraan Transjakarta atau Busway. Jalan raya dijakarta memang agak dipersempit tempatnya karena adanya jalur khusus untuk busway. Dimana jalur tersebut diharuskan untuk jalur busway saja. Tetapi nyatanya masih saja pengendara motor atau mobil nekat untuk mengambil jalur busway itu demi menghindari macet yang biasa terjadi dijakarta . Bahkan kadang busway si Tuan rumahnya jalur itu pun harus mengalah mempelambat kecepatannya demi menghindari tabrakan akibat masukknya “Kendaraan terlarang” kejalurnya .Polisi pun atau petugas setempat yang bertanggung jawab sudah kewalahan mengatasi  tindakan masyarakat yang seenaknya. Tetapi yang lebih parahnya , tadi saya melihat ada mobil sedan nisan Juke yang platnya ada lambang kepolisian menerobos jalur busway sebagai jalannya . Entah kenapa yang jelas mobil kepolisian malah melanggar aturan yang telah dibuat.

Kamis
Awal perjalanan pada hari kamis pagi , saya melihat ada razia disekitar daerah buaran Jakarta Timur. Namun ada hal yang ganjal , hanya pengendara motor saja yang diberhentikan . Selain itu , jalan pun macet akibat razia tersebut. Saya sebagai pengendara motor , saya pun di berhentikan . Ada salah satu pengendara tepat disamping saya yang membuat saya heran. Polisi itu memanggil pengendara itu agak sedikit menjauh dari keramaian . Dan saya benar-benar melihat pengendara itu mengeluarkan uang dari dompet untuk para polisi tersebut. Padahal sang pengendara tersebut tidak memakai kaca spion di motornya .Namun saya tidak melihat sang pengendara itu mendapatkan surat tilang dari pihak polisi tersebut.