Senin, 05 November 2012


Membuat 10 pertanyaan tentang penalaran deduktif :

1.  Apa yang dimaksud dengan penalaran deduktif ?
2.  Jelaskan yang dimaksud dengan silogisme ?
3.  Berikan contoh dari silogisme !
4.  Jelaskan yang dimaksud dengan entimem ?
5.  Berikan contoh dari entimem !
6.  Jelaskan yang dimaksud rantai deduksi ?
7.  Sebutkan macam-macam silogisme !
8.  Mengapa Silogisme Disjungtif dinamakan Silogisme Alternatif ?
9.  Sebutkan 8 kaidah silogisme Kategorial !
10.    Apakah yang dimaksud silogisme kategorial ?

PENALARAN DEDUKTIF


Penalaran Deduktif merupakan suatu proses berpikir (penalaran) yang bertolak dari sesuatu proposisi yang sudah ada menuju kepada suatu proposisi baru yang berbentuk suatu kesimpulan.

Corak berpikir deduktif, yaitu :
1. Silogisme,
2. Entimem,
3. Rantai Deduksi.

1. Silogisme
Silogisme adalah suatu bentuk proses penalaran yang berusaha menghubungkan dua proposisi (pernyataan) yang berlainan untuk menurunkan suatu kesimpulan atau inferensi yang merupakan proposisi ketiga.
Silogisme terbagi menjadi silogisme kategorial, silogisme hipotetis, silogisme disjungtif atau silogisme alternatif.

a) Silogisme Kategorial
Argumen deduktif yang mengandung suatu rangkaian yang terdiri dari tiga (dan hanya tiga) proposisi kategorial, yang disusun sedemikian rupa sehingga ada tiga term yang muncul dalam rangkaian pernyataan itu.
Contoh :
1.     Semua karyawan di perusahaan tersebut merupakan sarjana teknik
Semua sarjana teknik mengerti mengenai mesin
Jadi, semua karyawan di perusahaan tersebut mengerti mengenai mesin
2.    Semua handphone keluaran terbaru mempunyai fitur canggih
Semua fitur canggih memerlukan teknologi terkini
Jadi, semua handphone keluaran terbaru mempunyai teknologi terkini


Kaidah silogisme Kategorial:
1.     Sebuah silogisme harus terdiri dari tiga proposisi: premis mayor, premis minor, dan konklusi.
2.    Dalam ketiga proposisi itu harus ada tiga term, yaitu term mayor (term predikat dari konklusi), term minor (term subyek dari konklusi), dan term tengah (menghubungkan premis mayor dan premis minor)
3.    Setiap term yang terdapat dalam kesimpulan harus tersebar atau sudah tersebut dalam premis-premisnya.
4.    Bila salah satu premis bersifat universal dan yang lain bersifat partikular, maka konklusinya harus bersifat partikular.
5.    Dari dua premis yang bersifat universal, konklusi yang diturunkan juga harus bersifat universal.
6.    Jika sebuah silogisme mengandung sebuah premis yang positif dan sebuah premis yang negatif, maka konklusinya harus negatif.
7.    Dari dua premis yang negatif tidak dapat ditarik kesimpulan. Sebab itu, silogisme berikut tidak sahih dan tidak logis.
8.    Dari dua premis yang bersifat partikular, tidak dapat ditarik kesimpulan yang sahih.

b) Silogisme Hipotesis
Silogisme hipotetis atau silogisme pengandaian adalah semacam pola penalaran deduktif yang mengandung hipotesis. Silogisme hipotetis bertolak dari suatu pendirian, bahwa ada kemungkinan apa yang disebut dalam proposisi itu tidak ada atau tidak terjadi.
Rumus proposisi mayor dari silogisme ini adalah :
Jika P, maka Q
Contoh :
Premis Mayor   : Jika Ani tidak memiliki dana 6 juta Rupiah untuk membayar kuliahnya, maka Ia akan diberhentikan
Premis Minor    : Ani tidak mempunyai uang sebesar 6 juta Rupiah
Konklusi              : Sebab itu, Ani akan diberhentikan dari kuliahnya

Premis Mayor   : Jika harga BBM dinaikkan, maka masyarakat akan berdemo besar – besaran
Premis Minor    : Harga BBM tidak jadi dinaikkan
Konklusi              : Sebab itu, masyarakt tidak jadi berdemo

Walaupun premis mayor bersifat hipotetis, premis minor dan konklusinya tetap bersifat kategorial. Premis mayor sebenarnya mengandung dua pernyataan kategorial. Pada contoh diatas, premis mayor mengandung dua pernyataan kategorial, yaitu hujan tidak turun danpanen akan gagal. Bagian pertama disebut antiseden, sedangkan bagian kedua disebut akibat.
Dalam silogisme hipotetis terkandung sebuah asumsi, yaitu kebenaran anteseden akan mempengaruhi kebenaran akibat, kesalahan anteseden akan mengakibatkan kesalahan pada akibatnya.

c) Silogisme Disjungtif atau Silogisme Alternatif
Silogisme ini dinamakan Silogisme alternatif, karena:
§  Proposisi mayornya merupakan sebuah proposisi alternatif, yaitu proposisi yang mengandung kemungkinan-kemungkinan atau pilihan-pilihan.
§  Sebaliknya, proposisi minornya adalah proposisi kategorial yang menerima atau menolak salah satu alternatifnya.
§  Konklusi silogisme ini tergantung dari premis minornya. Jika premis minornya menerima satu alternatif, maka alternatif lainnya ditolak. Sebaliknya, jika premis minornya menolak satu alternatif, maka alternatif lainnya diterima dalam konklusi.

Contoh :
Premis Mayor   : Kucingku bingung, antara ayam atau ikan yang akan dia makan
Premis Minor    : Kucingku memakan ikan
Konklusi              : Sebab itu, kucingku tidak memakan ayam
Premis Mayor   : Kunci brankas itu tersimpan di lemari atau tasku
Premis Minor    : Kunci brankas itu ternyata ada di tasku
Konklusi              : Sebab itu, kunci brankas tidak tersimpan di lemari.
2. Entimem
Silogisme muncul hanya dengan dua proposisi, salah satunya dihilangkan. Walaupun dihilangkan, proposisi itu tetap dianggap ada dalam pikiran dan dianggap diketahui pula oleh orang lain.
Silogisme asli/awal :
Premis Mayor   : Karyawan yang lulus seleksi penerimaan pegawai Pegadaian dihubungi oleh bagian SDM
Premis Minor    : Adi dihubungi oleh bagian SDM
Konklusi              : Sebab itu, Adi adalah Karyawan yang lulus seleksi penerimaan pegawai Pegadaian
Entimem             : Adi adalah Karyawan yang lulus seleksi penerimaan pegawai Pegadaian, karena dihubungi oleh bagian SDM

Premis Mayor   : Semua murid yang mau lulus ujian nasional harus mendapat nilai di atas 7
Premis Minor    : Chelsea mendapat nilai di atas 7
Konklusi              : Maka, Chelsea lulus ujian nasional
Entimem             : Chelsea merupakan murid yang lulus ujian nasional karena mendapat nilai di atas 7

3. Rantai Deduksi
Penalaran yang deduktif dapat berlangsung lebih informal dari entimem. Orang tidak berhenti pada sebuah silogisme saja, tetapi dapat pula merangkaikan beberapa bentuk silogisme yang tertuang dalam bentuk yang informal.

Rabu, 28 Maret 2012

Pengertian Subyek Obyek Hukum

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Ø Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dimasyarakat dan biasanya hukum yang berlaku diiringi oleh sangsi bagi yang melanggarnya .
1.      Hukum tertulis adalah peraturan yang sengaja dibuat o0leh pemerintah dan sudah dicantumkan didalam perundang-undangan seperti UUD ’45.
2.      Hukum tidak tertulis adalah peraturan turun temurun yang sengaja dibuat dan harus dipatuhi oleh masyarakat apabila tidak dipatuhi akan mendapatkan guncingan atau dijauhi .
Hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
a)      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
b)      Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
c)      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
d)     Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi yang tegas.

Ø Tujuan Hukum
Tujuan hukum adalah untuk menata dan pengontrol masyarakat untuk mengurangi tingkat kejahatan serta untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
   
   Kaidah atau Norma
        Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Norma yang ditetapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu :

a)      Norma Agama
b)      Norma Kesusilaan
c)      Norma Kesopanan
d)     Norma Hukum


Ø Pengertian Hukum Ekonomi
       Adalah suatu hubungan yang berkaitan tentang cara atau pemikiran ekonomi yang terjadi di kehidupan masyarakat sehari-hari. Hukum ekonomi memiliki dua aspek, yaitu :
a)      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan ,
b)      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi tersebut.
    
   
   Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua, yaitu :
a)      Hukum ekonomi pembangunan
Adalah pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan atau pembangunan perekonomian Indonesia.
b)      Hukum ekonomi sosial
Adalah pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata di Indonesia.

SUBYEK dan OBYEK HUKUM
Ø Subyek Hukum
·         Manusia
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Seorang manusia sebagai pembawa hak (subyek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam pasal 2 ayat 1 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirka bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan :
            •   Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
            •   Si anak harus dilahirkan hidup, dan
            • Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.


·         Badan Usaha
Adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “person” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan usaha juga memperoleh perlindungan hak cipta atas usahanya (hak paten).

Ø Obyek Hukum
Menurut Pasal 499 KUH Perdata objek hukum, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek dari hak milik (eigendom).
·         Benda Bergerak
        •   Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri. Contohnya : ternak.
        • Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
·         Benda Tidak Bergerak
        • Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca dan patung.
        •  Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh yang pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
        • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak , dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal ,yaitu :

1.      Pemilikan
2.      Penyerahan
3.      Daluarsa
4.      Pembebanan