Rabu, 28 Maret 2012

Pengertian Subyek Obyek Hukum

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Ø Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dimasyarakat dan biasanya hukum yang berlaku diiringi oleh sangsi bagi yang melanggarnya .
1.      Hukum tertulis adalah peraturan yang sengaja dibuat o0leh pemerintah dan sudah dicantumkan didalam perundang-undangan seperti UUD ’45.
2.      Hukum tidak tertulis adalah peraturan turun temurun yang sengaja dibuat dan harus dipatuhi oleh masyarakat apabila tidak dipatuhi akan mendapatkan guncingan atau dijauhi .
Hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
a)      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
b)      Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
c)      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
d)     Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi yang tegas.

Ø Tujuan Hukum
Tujuan hukum adalah untuk menata dan pengontrol masyarakat untuk mengurangi tingkat kejahatan serta untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
   
   Kaidah atau Norma
        Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Norma yang ditetapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu :

a)      Norma Agama
b)      Norma Kesusilaan
c)      Norma Kesopanan
d)     Norma Hukum


Ø Pengertian Hukum Ekonomi
       Adalah suatu hubungan yang berkaitan tentang cara atau pemikiran ekonomi yang terjadi di kehidupan masyarakat sehari-hari. Hukum ekonomi memiliki dua aspek, yaitu :
a)      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan ,
b)      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi tersebut.
    
   
   Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua, yaitu :
a)      Hukum ekonomi pembangunan
Adalah pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan atau pembangunan perekonomian Indonesia.
b)      Hukum ekonomi sosial
Adalah pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata di Indonesia.

SUBYEK dan OBYEK HUKUM
Ø Subyek Hukum
·         Manusia
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Seorang manusia sebagai pembawa hak (subyek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam pasal 2 ayat 1 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirka bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan :
            •   Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
            •   Si anak harus dilahirkan hidup, dan
            • Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.


·         Badan Usaha
Adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “person” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan usaha juga memperoleh perlindungan hak cipta atas usahanya (hak paten).

Ø Obyek Hukum
Menurut Pasal 499 KUH Perdata objek hukum, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek dari hak milik (eigendom).
·         Benda Bergerak
        •   Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri. Contohnya : ternak.
        • Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
·         Benda Tidak Bergerak
        • Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca dan patung.
        •  Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh yang pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
        • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak , dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal ,yaitu :

1.      Pemilikan
2.      Penyerahan
3.      Daluarsa
4.      Pembebanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar