Sabtu, 19 Oktober 2013

ETIKA PROFESI SEORANG POLISI



Dalam hal ini pertama-tama yang akan saya bahas adalah fungsi dan peran polisi itu sendiri yaitu sebagai berikut :
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri dalam kaitannya dengan Pemerintahan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
Tugas dan Wewenag
Tugas pokok Kepolisin Negara Republik Indonesia adalah:
  1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. menegakan hukum, dan
  3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Polri melakukan:
  1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. menyelenggaran segala kegiatan dalam menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. membina masyarakat untuk meningkatkan parsipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentukbentuk pengamanan swakarsa;
  7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. menyelenggarakan indentifiksi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingn tugas kepolisian;
  9. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  10. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  11. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan tugas kepolisian; serta
  12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dalam pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pernyataan diatas adalah sedikit tentang tugas-tugas polisi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tapi pada kenyataan nya masih banyak polisi yang mangkir dari tugas dan kewajiban nya. Yang seharusnya polisi itu menertibkan lalu lintas malah melakukan razia liar yang tidak ada surat izin atau perintah dari atasan yang berwenang. Atau memberhentikan pengendara yang melewati jalur busway, malah kebanyakan polisi sekarang dengan memakai seragam dan mobil pribadinya melenggang mengendari kendaraan pribadinya melewati jalur busway.
Dan bukan hanya itu tugas polisi yang seharusnya memberikan keadilan dan mengayomi masyarakat malah lebih memilih membela orang yang mempunyai banyak uang atau dari keluarga terpandang. Tanpa berpikir apakah orang yang dibela berdasarkan materi itu bersalah atau tidak.
Adapun polisi yang mangkir dari sumpah tugasnya untuk membela kebenaran. Contohnya, membiarkan tahanan berlalu lalang berjualan narkoba didalam sel seperti yang sedang marak diberitakan saat ini. Atau menghentikan parkir-parkir liar yang menganggu bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan dijalan. Karena hal itu bisa merugikan banyak orang atau pengguna jalan lain.
Ada contoh kasus yang kemarin sempat diberitakan di media elektronik yaitu polisi yang mengendarai motor dinasnya melewati jalan tol hanya untuk kepentingan pribadinya. Padahal yang kita semua tahu bahwa jalan tol hanya dipergunakan untuk kendaraan minimal beroda empat. Dan apabila ada kendaraan dinas beroda dua yang melintas dijalan tol harus berdasarkan tugas seperti: pengawalan, patroli dan atau keadaan darurat yang berkaitan dengan negara.
Seharusnya polisi yang benar bisa menjalankan kewajiban atau tugasnya sesuai dengan norma undang-undang yang berlaku di negara ini, bukan menjalankan tugas berdasarkan kepentingan pribadinya atau untuk keuntungan pribadi.
Saya sangat berharap kepada polisi-polisi muda sekarang bisa menghilangkan kebiasaan buruk para polisi seniornya yang menyalahi aturan perundang-undangan. Dan bisa menjadi polisi yang bijaksana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar