Senin, 17 Maret 2014

macam-macam Kurs dan contoh soalnya

Nama     : Yulia Hesty Wintoro
Kelas      : 4EB23
Matkul   : Akuntansi Internasional #

10 contoh soal kurs




Tanggal 4 april 2010

1.      Jika Tuan Hanif memiliki uang rupiah sebesar Rp10.080.000,00, kemudian ia ingin menukarkannya dengan dolar atau dengan yen, berapa dolar atau yen yang akan ia peroleh? Oleh karena Tuan Hanif sebagai pemilik rupiah yang akan ditukar dengan valuta asing, maka  bank sebagai penjual dolar  atau  yen kepada Tuan Hanif. 
Dengan demikian, kurs yang akan digunakan adalah kurs jual.  Jumlah uang asing yang akan diperoleh Tuan Hanif adalah sebagai
berikut.
1) Dolar = Rp10.080.000,00 : Rp7.200,00 = US$1.400.
2) Yen =  Rpl0.080.000,00 : Rp240,00 = ¥42.000

Tanggal 12 maret 2012

2.      Nona Sasya mendapat kiriman uang dari pamannya yang bekerja di Amerika Serikat sebesar US$1.000 dan kiriman kakaknya yang bekerja di Jepang sebesar ¥5.000. Kurs jual US$1 = Rp7.200,00 dan ¥1 = Rp240,00;  sedangkan kurs beli US$1  =  Rp7.000,00   dan ¥1  =  Rp250,00. Berapa  rupiah uang  yang akan diterima Nona Sasya?
Jawab :
Uang yang didapat dari paman      : US$1.000
Uang yang didapat dari kakak       : ¥5.000
Kurs beli pada saat itu                   : US$1    =  Rp7.000,00
                                                             ¥1       =  Rp250,00
 US$1.000 X Rp7.000 = Rp 7.000.000
¥5.000      X Rp250    = Rp 1.250.000

Tanggal 1 april 2013

3.        Ny. Putri ingin menukarkan uang sebesar Rp 100.000.000 Euro. Berapa Euro yang akan diterima Ny.Putri ?
Jwb : Rp 100.000.000/12671,05= 7.892
Jadi, yang akan diterima Ny. Putri adalah 7892 Euro

Erna ingin menukarkan uang sebesar Rp 40.000.00040.000.000 dan dia ingin menukarkan uang rupiahnya ke Japanese Yen. Berapa Yen yang akan diterima Erna ?
Jwb : Rp 40000000/10099,95= 3.960,42
Jadi, yang akan diterima Erna adalah 3.960,42 Yen



4.        Aurora ingin berlibur ke Inggris dengan membawa uang sebesar 30000000. Berapa Poundsterlin   uang       Aurora?
Jwb             :           30000000/14922,56    =2.010,38
Jadi, uang yang dibawa Aurora adalah 2.010,38 Poundsterling

5.      Nona Lilis mengimport emas dari Singapura dengan harga 10000 dollar Singapura. Berapa dollar USD yang harus dibayar Nona Lilis?
Jwb : 10000*7905,48 = 79.054.800
79.054.800/9802 = 8.065,17
Jadi, yang harus dibayar Nona Lilis adalah 8.065,17 USD

6.      Cilla mendapat kiriman dari pamannya yang bekerja di Eropa sebesar 200 Euro, dan mendapat kiriman dari kakaknya yang bekerja di Singapura sebesar 150 Dollar Singapura. Berapa rupiah uang yang akan diterima Cilla ?
Jwb : 200*12671,05 = 2.534.210
150*7905,48 = 1.185.822
Jadi, uang yang akan diterima oleh Cilla adalah Rp 3.720.032

Kurs Per Tanggal 5 maret 2012

7.      Nona Sasya mendapat kiriman uang dari pamannya yang bekerja di Amerika Serikat sebesar US$1.000 dan kiriman kakaknya yang bekerja di Jepang sebesar ¥5.000. Kurs jual US$1 = Rp7.200,00 dan ¥1 = Rp240,00;  sedangkan kurs beli US$1  =  Rp7.000,00   dan ¥1  =  Rp250,00. Berapa  rupiah uang  yang akan diterima Nona Sasya?
Jawab :
Kurs Beli
(Dollar US) 7.000 x 1000       = 7.000.000
(Yen Jepang) 250 x 5000        = 1.250.000
Total uang yang diterima        = 8.250.000

8.      Tn. Michael akan pergi ke lima negara (Disesuaikan dengan pemilihan mata uang negara masing-masing individu). Ia mempunyai uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hari ini ia datang ke bursa valas untuk menukarkan uangnya (rupiah).
Pada saat itu kurs yang berlaku di bursa valas adalah sebagai berikut.
Kurs jual : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Kurs Beli : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Berapa yang diterima Tn. Michael dari bursa valas?

Jawab :
Kurs Jual
Rp. 200.000.000         =   65,638.55 Ringgit Malaysia
Rp. 200.000.000         =   17,805.14 Yen Jepang
Rp. 200.000.000         =   26,272.89 Dollar New Zealand
Rp. 200.000.000         =  122,059.88 Kroon Norwegia
Rp. 200.000.000         =   20,320.70 Dollar Canada

Kurs tanggal 5 Mei 2008

9.      Tuan Josua berkunjung ke indonesia dengan membawa uang 150.000  Yen.
    Ketika ditukar ke Bank maka uang rupiah yang diterima oleh Tuan Josua adalah….
    Jawab : 150.000 yen x kurs beli yaitu
     150.000 yen x Rp 76,76 yakni Rp 11.546.000 ,-


10.   Tuan Jerico mengimpor mobil dari amerika dengan harga  15.000 US. Maka   
     uang yang harus dibayarkan Tuan Jerico atas pembelian mobil tersebut 
    adalah….
    Jawab :  15.000 US x kurs jual yaitu
              15.000 US x Rp 8.819.000 yakni Rp 13.228.50013.228.500 ,-


Minggu, 03 November 2013

KOPERASI

KOPERASI

Pendahuluan Koperasi
   Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi  
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

2. Sejarah Koperasi Di Indonesia
    Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
    Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh  seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

3. KONSEP KOPERASI
Menurut Munkner dari university ofmanburg, jerman barat membedakan konsepkoperasi menjadi dua: konsep koperasibaratdan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa padadasarnya, perkembangan konsep-konsep yangbersal dari Negara-negara berpahamsosialis, sedangkan konsep berkembangdinegara dunia ketiga merupakan perpaduandari kedua konsep tersebut.

·         KONSEP KOPERASI BARAT
 Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
·         KONSEP KOPERASISOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.


·         KONSEP KOPERASI NEGARABERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasarkonsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu diduniaketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konseptersebut, namun koperasinya sudah berkembangdengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tanganpemerintah dalam pembinaan dan pengembangan.Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaandan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnyamirip dengan konsep sosialis. Perbedaanyaadalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalahuntuk merasionalkan factor produks dari kepemilikankolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembangseperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkankondisi social ekonomi anggotanya.

Sabtu, 19 Oktober 2013

ETIKA PROFESI SEORANG POLISI



Dalam hal ini pertama-tama yang akan saya bahas adalah fungsi dan peran polisi itu sendiri yaitu sebagai berikut :
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri dalam kaitannya dengan Pemerintahan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
Tugas dan Wewenag
Tugas pokok Kepolisin Negara Republik Indonesia adalah:
  1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. menegakan hukum, dan
  3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Polri melakukan:
  1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. menyelenggaran segala kegiatan dalam menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. membina masyarakat untuk meningkatkan parsipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentukbentuk pengamanan swakarsa;
  7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. menyelenggarakan indentifiksi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingn tugas kepolisian;
  9. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  10. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  11. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan tugas kepolisian; serta
  12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dalam pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pernyataan diatas adalah sedikit tentang tugas-tugas polisi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tapi pada kenyataan nya masih banyak polisi yang mangkir dari tugas dan kewajiban nya. Yang seharusnya polisi itu menertibkan lalu lintas malah melakukan razia liar yang tidak ada surat izin atau perintah dari atasan yang berwenang. Atau memberhentikan pengendara yang melewati jalur busway, malah kebanyakan polisi sekarang dengan memakai seragam dan mobil pribadinya melenggang mengendari kendaraan pribadinya melewati jalur busway.
Dan bukan hanya itu tugas polisi yang seharusnya memberikan keadilan dan mengayomi masyarakat malah lebih memilih membela orang yang mempunyai banyak uang atau dari keluarga terpandang. Tanpa berpikir apakah orang yang dibela berdasarkan materi itu bersalah atau tidak.
Adapun polisi yang mangkir dari sumpah tugasnya untuk membela kebenaran. Contohnya, membiarkan tahanan berlalu lalang berjualan narkoba didalam sel seperti yang sedang marak diberitakan saat ini. Atau menghentikan parkir-parkir liar yang menganggu bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan dijalan. Karena hal itu bisa merugikan banyak orang atau pengguna jalan lain.
Ada contoh kasus yang kemarin sempat diberitakan di media elektronik yaitu polisi yang mengendarai motor dinasnya melewati jalan tol hanya untuk kepentingan pribadinya. Padahal yang kita semua tahu bahwa jalan tol hanya dipergunakan untuk kendaraan minimal beroda empat. Dan apabila ada kendaraan dinas beroda dua yang melintas dijalan tol harus berdasarkan tugas seperti: pengawalan, patroli dan atau keadaan darurat yang berkaitan dengan negara.
Seharusnya polisi yang benar bisa menjalankan kewajiban atau tugasnya sesuai dengan norma undang-undang yang berlaku di negara ini, bukan menjalankan tugas berdasarkan kepentingan pribadinya atau untuk keuntungan pribadi.
Saya sangat berharap kepada polisi-polisi muda sekarang bisa menghilangkan kebiasaan buruk para polisi seniornya yang menyalahi aturan perundang-undangan. Dan bisa menjadi polisi yang bijaksana.